Alquran Sebagai Sumber Hukum Islam
Theme : Alqur’an bukan Hukum, tetapi Sumber
Hukum.
Pembahasan yang disampaikan oleh Pak Dosen,
tepatnya Bp. Kyai Habib sangatlah menarik bagi saya. Maka saya berniat menuliskan
kembali supaya tetap mengingat ilmu dari beliau. Jika salah mohon dibenarkan. Kebenaran
milik Allah, kesalahan murni dari saya.
~~~
Dalil-dalil--}Diolah Ushul Fiqh--}Fiqh
Sangat memilukan jika masih terdapat anggapan bahwa Alquran merupakan sebuah hukum, sehingga mewajibkan manusia sama persis sesuai di Alquran, jika
tidak sesuai saklek di Alquran maka orang tersebut dianggaplah kafir. Faktanya dalam Alquran yang membahas hukum
hanya sekitar 10%, sedangkan 2/3 nya merupakan sejarah yang tentunya dapat
diambil hikmahnya. Ada sebuah analogy menarik
yang disampaikan oleh dosen saya pada waktu itu, yaitu, bahwa Alquran itu ibaratkan dapurnya,
para Ushul Fiqh merupakan kokinya, kemudian fiqh itu
merupakan makanan siap sajinya yang sudah diolah oleh para ahlinya
(ushul Fiqh) dan siap di santap atau tepatnya menjadilah sebuah hukum. Maka
sangat fatal jika orang awam atau yang bukan ahlinya menafsirkan sebuah Alquran
secara mentah-mentah, karena hal tersebut dapat menimbulkan salah tafsir yang berakibat menyesatkan dirinya dan
oranglain. Ibaratnya orang yang tidak tau apa-apa/tidak memiliki basic
membengkel , kemudian ketika mobilnya rusak dibongkar sendiri tanpa bekal ilmu
apapun, maka bisa dipastikan mobil itu malah tambah rusak. Itu baru contoh sumber hukum dari Alquran,
belum lagi dalil-dalil lainnya seperti Ijma’, Sunah, Qiyas, dsb.
Sebenarnya banyak sekali yang disampaikan
Bp. Habib, sayangnya saya terlalu amatir untuk menuliskan semua. Yang jelas
sangat menarik bagi saya untuk meluruskan pemikiran-pemikiran yang mengendap di
otakku selama ini.
Comments
Post a Comment